UMP Papua Barat 2019 Naik Jadi Rp2,9 Juta
UMP Papua Barat
![]() |
| Google |
Dewan
Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun
2019 naik 10,3 persen menjadi Rp2.934.500.
Ketua
Dewan Pengupahan Papua Barat Paskalina Yamlean usai sidang pleno di Manokwari,
Kamis (25/10/2018), mengatakan, penetapan UMP Papua Barat 2019 dilakukan
berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
mencapai 8,03 persen.
"Untuk
Papua Barat berdasarkan kesepakan seluruh peserta dari Apindo (Asosiasi
Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja kita tambah 2 persen agar mencapai
angka KHL(Kebutuhan Hidup Layak). Sehingga total kenaikan UMP Papua Barat adalah
10,3 persen," kata Yamlean.
Selain
UMP, lanjut Paskalina, kenaikan juga terjadi pada upah sektoral. Upah sektor
minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan
umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp2.937.000, sektor jasa konstruksi naik
4,42 persen menjadi Rp3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik
10,9 persen menjadi Rp2.934.500.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat ini
menyebutkan, hasil putusan Sidang Dewan Pengupahan hari akan diserahkan kepada
Kepala Biro Hukum sekretariat daerah.
"Kami
berharap Biro Hukum segera merumuskan SK (surat keputusan) gubernur, karena
pada 1 November UMP 2019 harus diumumkan. Seluruh gubernur di Indonesia wajib
menetapkan UMP di wilayah masing-masing pada 1 November 2018," ujarnya
lagi.
Ia
mengutarakan, UMP Papua Barat tahun 2019 sudah melampaui KHL. Hal ini sudah
menjadi target Papua Barat bahwa tahun depan UMP Papua Barat harus memenuhi
KHL.
"KHL
kami tahun 2019 sebesar Rp2.908.000 dan UMP Rp2.934.000. Jadi UMP kami sudah
lebih besar dari kebutuhan hidup layak," kata dia lagi.
Sidang
Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi ini dihadiri organisasi pengusaha yang diwakili Apindo, Serikat
Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta akademisi.
"Hasil
kesepakatan ini sudah tidak akan berubah. Hari ini juga saya serahkan hasil ke
Biro Hukum," pungkasnya.


Tidak ada komentar